Bupati Kukar Berterus Terang Tak Semua Tas Koleksinya Asli

Tersangka kasus suap di Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Sumber :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 tas milik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Tas-tas itu disita untuk proses penyelidikan perkara pencucian uang yang menjerat Rita. 

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

Ditanyai awak media, Rita mengaku memang mengoleksi tas. Namun dia berterus terang semua tas yang ia beli itu adalah merek ternama, bahkan ada juga yang kualitasnya tidak original alias palsu.

"Biasalah cewek, saya suka beli tas. Tas saya juga tidak semuanya asli, ada juga yang palsu," kata Rita di kantor KPK, Jakarta, pada Jumat, 19 Januari 2018.

Dia mengaku dicecar pertanyaan soal nilai Rp436 miliar yang diduga hasil pencucian uang oleh KPK. Uang itu, katanya, berasal dari tambang batu bara miliknya, bukan hasil pencucian uang.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

"Penyidik menyampaikan bilang bahwa Rp436 miliar itu adalah angka aset saya yang mana di dalam salah satunya itu tambang saya. Saya kan punya tambang batu bara," kata Rita.

KPK menetapkan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka pencucian uang. KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Kejagung Sita Rp301 Miliar terkait Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Dalam kasus itu, penyidik KPK juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita yang diduga hasil pencucian uang. Puluhan tas itu terdiri dari beberapa merek ternama, seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, Gucci, Hermes, dan lain-lain.

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Kejaksaan Agung RI, kembali menyita uang tunai Rp 288 miliar dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024