Rintihan Germo Kakap Aceh Saat Dicambuk 37 Kali

AI saat menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh.
Sumber :

VIVA – Lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh atau Wilayatul Hisbah, melaksanakan hukuman cambuk kepada germo pekerja seks online kelas kakap.

Dipulangkan dari Aceh Gegara Ritualnya, Rara Pawang Hujan: Indonesia Bhinneka Tunggal Ika

Germo berinisial AI, dicambuk algojo sebanyak 37 kali. Hukuman cambuk dilakukan di depan umum yakni di halaman Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat, 19 Januari 2018.

Saat hukuman cambuk berlangsung, terlihat AI berusaha menahan rasa sakit dari cambukan rotan algojo yang mendarat di punggungnya. Sesekali AI, merintih kesakitan.

Iptu Rudiana dan Saka Tatal Ramai-ramai Sumpah Pocong, Bagaimana dalam Hukum Islam?

Menurut K dengan Kepala Seksi Penegakan Perundang-Undangan dan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Evendi A Latif, sebenarnya AI dihukum 40 kali cambukan, hanya saja jumlah hukuman itu dipotong massa tahanan selama tersangka menjalani kurungan di tahanan Markas Polres Kota Banda Aceh.

"Satu laki-laki kasus penyedia fasilitas Ikhtilath (germo) 40 kali dicambuk, kurangi massa tahanan, yang germo itu kasus PSK online yang ditangkap Polres," kata Evendi.

Belum Pernah Pacaran, Cut Syifa Beberkan Kriteria Calon Suami Idamannya

AI ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh, pada Minggu, 22 Oktober 2017, di hotel berbintang di wilayah Lueng Bata. Saat ditangkap, AI sedang bersama enam wanita yang akan dijajakan ke pria hidung belang.

Selain AI, Wilayatul Hisbah juga menghukum sembilan pelanggar Syariat Islam lainnya, di antaranya, pasangan kekasih di kasus ikthilath, seorang dengan kasus minuman keras dan enam orang lainnya disangkakan maisir.

Sementara itu, menurut Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, adanya hukuman cambuk ini membuat pelanggaran Syariat Islam setiap tahun menurun. 

"Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam. Jika ada pelanggaran Syariat Islam, masyarakat kita minta untuk melaporkan," kata Aminullah. 

Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis pasangan gay dengan hukuman cambuk. VIVA/Dani Randi

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 165 Kali Hukuman Cambuk

Pasangan gay itu diamankan saat kepergok tanpa busana di kamar kos. Modus mereka berdalih tugas kuliah.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut