Ibu Jual Anak demi Sabu-sabu dan Tas, Alasannya Konyol

Polisi memperlihatkan seorang ibu (kiri) yang ditahan gara-gara menjual bayinya yang berusia tiga bulan demi membeli sabu-sabu dan tas di Palembang pada Jumat, 19 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Aji Yk Putra

VIVA – Seorang ibu di Palembang, Sumatra Selatan, tega menjual anaknya yang masih berusia tiga bulan. Uang hasil penjualan si bayi untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan tas.

Si ibu diketahui bernama Fatimah alias Yanti (38 tahun), warga Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Dia menjual putri bungsunya itu seharga Rp20 juta kepada seorang di Serang, Banten.

Peristiwa itu bermula dari laporan suami Yanti, Junaidi (44 tahun), kepada polisi yang mengaku kehilangan anak dan istrinya sejak sebulan lalu. Tak lama setelah melapor kepada polisi, Yanti pulang tetapi tanpa si bayi.

Yanti akhirnya diperiksa polisi mengenai laporan suaminya. Dia kemudian berterus terang telah menjual anaknya kepada seorang warga di Serang. Segera setelah itu polisi mendatangi rumah si pembeli di Serang dan membawa pulang si bayi. Yanti ditahan di Markas Polresta Palembang.

"Uangnya habis buat beli sabu-sabu dan tas. Selama satu bulan saya tinggal di rumah teman," kata Yanti ditemui di Markas Polresta Palembang pada Jumat, 19 Januari 2018.

Dia mengakui tega menjual si bungsu karena alasan telah memiliki banyak anak. Pekerjaan suami yang hanya buruh serabutan tak mencukupi untuk memenuhi kehidupan rumah tangga. Ditambah Yanti penyalahguna narkoba.

Dia menjual anaknya setelah diberitahu beberapa tetangganya bahwa ada orang yang bersedia membayar ongkos persalinan sebesar Rp20 juta. Setelah sepakat untuk menjual, Yanti dan tetangganya bertemu pembeli di satu tempat di Palembang.

"Uangnya dibayar cash (tunai). Tetangga saya yang menjadi perantara saya kasih uang satu juta rupiah. Kami sudah terlalu banyak anak, jadi jual saja satu," katanya.

Satu Keluarga di Bekasi Kompak Jualan Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

Polisi memastikan si bayi dalam kondisi sehat walafiat dan diserahkan kepada Junaidi, sang ayah. "Untuk sekarang kita tetapkan ibunya sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Palembang, Komisaris Besar Polisi Wahyu Bintono Hari Bawono.

Tiga orang tetangga yang menjadi makelar atau perantara jual-beli anak itu masih diperiksa sebagai saksi. Polisi masih menyelidiki lebih mendalam tentang keterlibatan mereka, hanya sebagai perantara atau lebih dari itu. (ase)

7 Prajurit TNI AD yang Gagalkan Narkoba 25 Miliar dari Malaysia, Ikut Seleksi Penugasan Luar Negeri
Bea Cukai Langsa bongkar kasus narkotika

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim Polri bongkar upaya penyelundupan narkotika di Perairan Aceh Tamiang.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024