Kejar Penyelundup ke Sungai, Bea Cukai-BNN Ungkap Sabu 40 Kg
- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional membongkar penyelundupan narkoba, jenis sabu seberat 40 kilogram.
Barang haram itu berasal dari Penang, Malaysia, yang dibawa ke Aceh melalui jalur laut. "Pengejaran melalui pengejaran sampai ke sungai dan rumah penduduk," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Penyelundupan narkoba itu bermula dari penangkapan tersangka AM, di Kecamatan Darul Alam, Aceh Timur, 10 Januari 2018. Ketika itu tersangka membawa 19 bungkus sabu dengan karung. Kemudian petugas menangkap HR yang menerima sabu dari AM.
Dari pengembangan, petugas lalu menangkap JN yang berperan mengambil sabu di tengah laut. Petugas juga menangkap SN sebagai orang yang memindahkan sabu yang dibawa JN. Untuk mengelabui petugas, sabu yang diselundupkan dibungkus dengan merek teh dari Cina.
"Dari penindakan kali ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 40 kilogram narkoba jenis sabu, lima buah handphone, dan dua unit speed boat," ujar Ani, sapaan Sri Mulyani.
Di tempat yang sama, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, keempat tersangka adalah pemain lama. Satu pelaku yang saat ini masih buron yaitu DB, sebagai pengendali keempat tersangka. "Mereka dari jaringan Malaysia- Aceh," kata Buwas, sapaan Budi Waseso.
Keempat tersangka terjerat pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat , pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.