Sebut 'Mata Elang' Penyerang Novel, Dahnil Anzar Diperiksa
- ANTARA FOTO/Minalisa
VIVA – Kepolisian akan memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait pernyataannya saat menjadi narasumber di acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.
Saat itu, ia berkomentar soal kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Dia menuduh orang. Mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Januari 2018.
Dahnil akan diperiksa sebagai saksi hari Senin, 22 Januari 2018. Meski begitu, Argo belum bisa bicara banyak terkait hal itu.
"Kita dalami kembali di situ," katanya.
Untuk diketahui, dalam akun Twitter resminya @Dahnilazar, dia membenarkan adanya pemanggilan oleh polisi. Dalam cuitannya, Dahnil berkata pemanggilan dilakukan atas pernyatannya saat jadi narasumber di salah satu program Metro TV.
"Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari Polisi terkait Statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 Bulan Lebih. Terimakasih atas antensi semua sahabat. @muhammadiyah," cuit Dahnil. (ren)