Peradi Sebut KPK Tak Hormati Profesi Advokat
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memproses hukum Fredrich Yunadi terkait posisinya saat mendampingi klien.
Fredrich yang juga merupakan anggota Peradi ditetapkan tersangka karena menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Setya Novanto.
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan, menganggap KPK tak menghormati posisi lembaga yang menaungi para pengacara itu, ketika muncul dugaan persoalan kode etik terhadap anggotanya.
"KPK kita sayangkan memang dia tidak berkoordinasi dengan Peradi. Karena ingat, Peradi ini adalah lembaga penegak hukum," kata Otto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 Januari 2018.
Otto mengingatkan KPK sebagai lembaga penegak hukum sejajar dengan advokat. Sehingga, ia mengharapkan sikap saling menghargai perlu dilakukan demi berjalannya sistem hukum secara proporsional.
Ia pun tak heran jika KPK kerap berkonflik dengan aparat penegak hukum lain, karena posisi lembaga antikorupsi tersebut beberapa kali mengangkangi proses penyidikan.
"Jadi kita lihat selama ini KPK berbenturan dengan Polri kami mengerti. Apa yang dirasa Polri, (mungkin) karena merasa tidak dihormati," ujar Otto.
Di sisi lain, Otto menyatakan sikap Peradi kali ini bukan berarti ingin berseberangan dengan KPK. Tapi, Ia hanya ingin proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan menghormati hak-hak dari saksi atau pun tersangka.
"Kita koordinasi apa yang terjadi dengan anggota kami. Soal kasusnya silakan, go ahead. Kita tidak menghalang-halangi karena itu kita tahu dia independen," ujarnya.
Fredrich selaku penasihat hukum Novanto dan seorang dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto, agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus kecelakaan Novanto di bilangan Jakarta Selatan, telah naik penyidikan di Polda Metro Jaya, dan menetapkan satu orang tersangka, yakni seorang mantan jurnalis televisi nasional, Hilman Mattauch, yang saat peristiwa terjadi selaku sopir Novanto. (ase)