KPK Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi, tersangka dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto.
"Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan)," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dikonfirmasi awak media, Kamis, 18 Januari 2018.
Senada juga dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri memastikan penanganan perkara yang menjerat Fredrich tetap berjalan, meski ada gugatan praperadilan.
"Praperadilan itu hak tersangka. KPK akan jalan terus menangani kasus ini. Tapi kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan, baik soal penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya melawan langkah KPK melalui praperadilan. Salah satunya adalah soal penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Refa menuturkan, penetapan tersangka seseorang harus minimal dua alat bukti yang cukup. Refa menyebut bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi.
Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut Refa, penyitaan itu harus dilakukan setelah mendapat penetapan ketua pengadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diketahui, penyidik telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan Setya Novanto.
Keduanya diduga telah memanipulasi data medis Setya Novanto guna menghindari pemeriksaan KPK. Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Fredrich ditengarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto kecelakaan mobil bersama mantan kontributor televisi swasta Hilman Mattauch pada 16 November 2017.