Agung Laksono Menolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 18 Januari 2018. Namun, Agung menolak menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge untuk tersangka Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, yang kini mendekam di Rutan atas kasus merintangi penyidikan e-KTP.

KPK Minta MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi

"Di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi saudara Fredrich," kata Agung di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Agung menuturkan tidak mengenal Fredrich. Namun, dia mengaku pernah menjenguk Novanto di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau pasca Novanto kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun

"Saya tidak kenal dengan beliau (Fredrich), saya baru kenal malam itu saja ketika saya menjenguk Pak Setya Novanto. Saya mengenal (Fredrich) justru saat hanya membesuk ketemu di sana sekitar malam itu jam 23.00, nah hanya kenal di situ," kata Agung.

Dia pun mengungkapkan penolakannya menjadi saksi meringankan untuk Fredrich karena tidak ingin terlibat perkara tersebut. Apalagi ketika menjenguk malam itu, Novanto kata Agung sedang dalam keadaan tertidur.

Fredrich Yunadi Punya Bukti Baru Hingga Debat Panas Rocky Gerung

"Memang saya akui, saya datang ke sana. Tapi saya tidak bersedia dalam status saksinya yang menguntungkan Pak Fredrich. Artinya saya tidak mengenal, tak mengetahui dan tak ingin terlibat dalam perkara ini," kata Agung.

Diketahui, penyidik telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan Setya Novanto.

Keduanya diduga telah memanipulasi data medis Setya Novanto guna menghindari pemeriksaan KPK. Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Fredrich ditengarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017. (one)

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi

Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

Gugatan sebesar Rp2 triliun tersebut sebelumnya dilakukan Fredrich terkait pembayaran fee yang belum dilunasi Novanto.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021