Agung Laksono Menolak Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 18 Januari 2018. Namun, Agung menolak menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge untuk tersangka Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, yang kini mendekam di Rutan atas kasus merintangi penyidikan e-KTP.
"Di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi saudara Fredrich," kata Agung di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Agung menuturkan tidak mengenal Fredrich. Namun, dia mengaku pernah menjenguk Novanto di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau pasca Novanto kecelakaan pada 16 November 2017 lalu.
"Saya tidak kenal dengan beliau (Fredrich), saya baru kenal malam itu saja ketika saya menjenguk Pak Setya Novanto. Saya mengenal (Fredrich) justru saat hanya membesuk ketemu di sana sekitar malam itu jam 23.00, nah hanya kenal di situ," kata Agung.
Dia pun mengungkapkan penolakannya menjadi saksi meringankan untuk Fredrich karena tidak ingin terlibat perkara tersebut. Apalagi ketika menjenguk malam itu, Novanto kata Agung sedang dalam keadaan tertidur.
"Memang saya akui, saya datang ke sana. Tapi saya tidak bersedia dalam status saksinya yang menguntungkan Pak Fredrich. Artinya saya tidak mengenal, tak mengetahui dan tak ingin terlibat dalam perkara ini," kata Agung.
Diketahui, penyidik telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan Setya Novanto.
Keduanya diduga telah memanipulasi data medis Setya Novanto guna menghindari pemeriksaan KPK. Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Fredrich ditengarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017. (one)