Fredrich Yunadi Resmi Gugat KPK di Praperadilan

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mendaftarkan gugatan praperadilan .
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA – Advokat Fredrich Yunadi resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui tim kuasa hukumnya, Fredrich yang sudah ditetapkan tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan permohonan pengujian beberapa hal terkait kasusnya.

"Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari Pak Fredrich karena ada beberapa hal," kata salah satu kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2018.

Pengajuan praperadilan ini berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2013. Sapriyanto Refa yakin dari segi penetapan tersangka, kliennya tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai KUHAP.

"Kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan Pak Fredrich sebagai tersangka," ujarnya.

Kemudian, ia pun mempermasalahkan penyitaan yang dilakukan KPK. Menurutnya sesuai dengan KUHAP menyebutkan bahwa penyitaan harus sesuai penetapan Ketua Pengadilan. Karena ini terkait dengan kasus korupsi maka diajukan ke Pengadilan Tipikor.

"Ternyata waktu melakukan penyitaan itu tidak ada penetapan dari Pengadilan," ujarnya.

Selain itu, sesuai dengan KUHAP benda-benda yang harus disita adalah yang berhubungan dengan apa yang disangkakan kliennya. Fredrich sendiri disangkakan pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi penyidikan. Akan tetapi, katanya, dalam penyitaan tersebut barang yang diambil penyidik KPK tidak berhubungan dengan apa yang disangkakan oleh KPK.

"Kenyataannya yang disita itu hampir dokumen-dokumen yang tidak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal 21. Kaya misalnya ada dokumen yang berkaitan dengan perkara lain. Ada akta RUPS perusahaan lain dan dokumen kasus e-KTP. Pak Fredrich kan enggak ada hubungan dengan kasus e-KTP," katanya.

Pengacara Habib Rizieq Beberkan 40 Bukti di Praperadilan, Apa Saja?

Sesuai dengan UU advokat, ia menyebut seorang advokat mempunyai hak untuk menyimpan dokumen dari kliennya dan itu harus mendapat perlindungan dan tidak boleh disita dan tidak boleh dilakukan pemeriksaan.

"Itu diatur dalam UU Advokat. Jadi kami melihat penyitaan yang dilakukan itu bertentangan dengan KUHAP dan bertentangan dengan UU Advokat," ujarnya.

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Masuk Tahap Pembuktian

Selanjutnya, ia juga mengeluhkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, penangkapan ini tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP.

Sapriyanto pun menuturkan, pada saat pemanggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka Ia meminta KPK untuk menundanya. Sebab, pada saat itu Ia ingin meminta Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk memeriksa kliennya terkait permasalahan etik. Sebab, apa yang disangkakan kliennya adalah merekayasa hasil medis Novanto.

Hari Ini Polri Akan Tanggapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

"Ternyata pada hari pemanggilan itu, yang seharusnya berakhir jam 00.00. Tapi ternyata jam 10 malam dilakukan penangkapan. Kalau orang sudah dipanggil, mekanisme pemanggilan yang dilakukan sesuai Pasal 112 KUHAP kalau enggak hadir dipanggil sekali lagi tapi ini malah penangkapan," papar Sapriyanto.

"Jadi kami beranggapan penangkapan yang diiringin penahanan adalah tidak sah. Ini lah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini," imbuhnya.

Jadwal Sidang

Mengenai jadwal sidang perdana praperadilan, ia menyerahkan semua keputusan di pengadilan. Ia hanya ingin pembuktian apa yang disangkakan kepada kliennya dapat dibuktikan di pengadilan.

"Nah itu kewenangan pengadilan. Kita tidak bisa memastikan biasanya secepat mungkin. Banyak yang menganggap apa yang disampaikan Pak Fredrich Yunadi dalam ucapannya perlu pembuktian. Untuk itu kami mencoba membuktikan apakah yang dilakukan Pak Fredrich sudah benar atau tidak sesuai KUHAP. Biarlah pengadilan yang memutuskan," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Fredrich yang dulu merupakan penasihat hukum Novanto dan seorang dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto, agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus kecelakaan Novanto di bilangan Jakarta Selatan, telah naik penyidikan di Polda Metro Jaya, dan menetapkan satu orang tersangka, yakni seorang mantan jurnalis televisi nasional, Hilman Mattauch, yang saat peristiwa terjadi selaku sopir Novanto. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya