Berkas Kandidat Pilgub Kaltim Banyak Fotokopian

Rapat pleno terbuka penyerahan hasil penelitian syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur di kantor KPU setempat di Samarinda pada Rabu, 17 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Robbi Syai'an

VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur mengeluhkan banyak berkas pendaftaran para calon gubernur dan wakil gubernur berupa fotokopian. Padahal yang diminta berbentuk dokumen asli.

KPK: Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Berhenti Jadi Pejabat

Dokumen penting yang mesti dilampirkan, misal, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) justru berbentuk fotokopian.

Begitu pula dokumen-dokumen lain, seperti surat-surat keterangan dari pengadilan bahwa calon tidak sedang terpidana, tidak sedang dalam kondisi terlilit utang, serta tidak sedang dicabut hak politiknya. Bahkan, ada di antaranya masih berbentuk tanda terima dari lembaga terkait.

Harta Nurul Ghufron Naik Sejak Jadi Pimpinan KPK, Ini Rinciannya

KPU mengaku, sebenarnya sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan aturan-aturan pendaftaran, termasuk soal berkas pencalonan yang mesti melampirkan dokumen asli. 

"Artinya, setiap partai politik sudah jauh hari diberikan pengetahuan tentang bagaimana cara pencalonan. Saya pikir, mereka sudah mengetahui itu," kata Ketua KPU Kalimantan Timur, M Taufik, dalam rapat pleno terbuka penyerahan hasil penelitian syarat pencalonan di Samarinda pada Rabu, 17 Januari 2018.

Harta Naik Sejak jadi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Beri Penjelasan

KPU memberikan kesempatan kepada para kandidat untuk melengkapi berkas pendaftaran selama tiga hari, yaitu 18-20 Januari 2018. Jika hingga hari terakhir ada berkas pendaftaran yang belum lengkap atau tidak terpenuhi, bakal calon langsung dinyatakan gugur atau dicoret sebagai peserta pilkada.

Seorang utusan kandidat, Joha Fajal, mengaku belum menyerahkan berkas asli karena beberapa dokumen masih dalam proses. "Misal tanda terima dari LHKPN, itu belum ada. Kemudian SKCK dari kepolisian belum ada," katanya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Setahun Jadi Wali Kota Harta Naik Rp4 Miliar, Ini Penjelasan Gibran

Berdasarkan LHKPN KPK per tanggal 5 Februari 2022, harta Gibran mengalami kenaikan sekitar Rp4 miliar sehingga total kekayaannnya mencapai Rp25,29 miliar.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022