Fredrich Yunadi Ajukan Agung Laksono jadi Saksi Meringankan

Agung Laksono saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono terkait perkara dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Agung diperiksa sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi, yang kini telah dijerat KPK.   

"Ya dipanggil untuk diperiksa hari ini, dia diajukan tersangka sebagai saksi meringankan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis, 18 Januari 2018.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Febri, untuk mengakomodir hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memanggil mantan Ketua DPR itu. "Sesuai KUHAP kami penuhi dan lakukan pemanggilan," kata Febri.

Agung sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Politikus Golkar itu pun mengaku datang untuk diperiksa terkait kedatangannya ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca Setya Novanto kecelakaan mobil pada media November lalu.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto beberapa waktu yang lalu," kata Agung.

Sebelumnya, dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, pun mengajukan saksi a de charge. Mereka yakni Dewan Pertimbangan IDI Prof Dr Zubairi Djoerban, lalu dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof Dr Budi Sampoerna dan Dr Prasetyono. Namun, ketiga dokter itu menolak diperiksa sebagai saksi a de charge.

Diketahui, penyidik telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan Setya Novanto.

Keduanya diduga telah memanipulasi data medis Setya Novanto guna menghindari pemeriksaan KPK. Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya