Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Fredrich Yunadi akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rencananya, praperadilan tersebut akan didaftarkan besok, Kamis, 18 Januari 2018.
"Besok pukul 11.00 WIB, kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel," kata Refa saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Januari 2018.
Penyidik telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto.
Keduanya diduga telah memanipulasi data medis Setya Novanto guna menghindari pemeriksaan KPK. Fredrich dan Bimanesh dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017. (ase)