Ustaz Zulkifli Muhammad Ali Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Ustaz Zulkifli Muhammad Ali
Sumber :
  • Youtube Al Hujjah Channel

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) dari Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya laporan oleh seseorang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Menurut Kepala Unit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timnya berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.

"Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka," kata Irwansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 17 Januari 2018.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Setelah Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri, nantinya Zulkifli akan dilakukan pemanggilan pada Kamis 18 Januari besok, sekitar pukul 09.00 WIB, oleh penyidik yang dipimpin oleh Irwansyah

"Iya bener besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan," ujarnya.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Jika nantinya Zulkifli tak memenuhi pemanggilan, lanjut Irwansyah, pihaknya akan mengatur pemanggilan ulang terhadap Zulkifli.

"Iya kalau besok enggak dateng, kita atur pemanggilan ulang sesuai dengan prosedur," katanya.

Sementara itu, Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki dua alat bukti.

"Dua alat bukti masuk dalam melakukan atau masuk dalam unsur tindak pidana. Sekarang sudah beberapa saksi diperiksa terus juga yang bersangkutan diperiksa. Terus juga nanti beberapa barang bukti diperiksa untuk melengkapi," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Efek Deteren

Mengenai konten video mana yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini enggan menyebutkannya.

Menurutnya, penindakan ini menjadi efek deteren bagi masyarakat agar menyebarkan berita sesuai fakta di depan umum. "Ini adalah efek deteren agar semua masyarakat paham ketika melanggar hukum pasti ada penegakkan hukum," katanya.

Apalagi, lanjut Iqbal, saat ini sudah memasuki tahun politik. Sehingga pihak kepolisian melakukan upaya persuasif dan komunikasi dengan semua pihak.

Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi, saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Jakarta.

Dalam ceramah yang viral di media sosial tersebut, dia berani mengatakan bahwa Tahun 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya