Eks Pejabat Akui Suap Diterima Atas Perintah Kepala Bakamla
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Mantan Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, mengaku suap yang diterima dari rekanan merupakan perintah dari Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo. Hal tersebut dikatakan Eko saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
"Waktu akhir Oktober (2016) itu saya dipanggil komandan saya [Arie Soedewo]. Intinya itu ada pembagian untuk Bakamla 7,5 persen. Tapi mau dikasih dulu dua persen. Saya diminta cek, ketemu vendor," kata Eko di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Eko, saat itu sedang dilakukan pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI. Perusahaan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring yakni PT Melati Technofo Indonesia (MTI), milik Fahmi Dharmawansyah.
Setelah itu, menurut Eko, ia meminta bawahannya untuk mempertemukan dirinya dengan Muhammad Adami Okta yang berasal dari PT MTI. Selanjutnya, dia mengonfirmasi perintah Kepala Bakamla mengenai fee di awal yang akan diterima Bakamla sebesar dua persen, atau sejumlah Rp 4 miliar dari total keseluruhan fee.
"Adami jawab, 'ya benar nanti ada dua persen dulu.' Lalu saya laporkan itu ke Pak Arie. Kemudian dia perintahkan saya terima," kata Eko.
Selain itu, dikatakan Eko, Kepala Bakamla Arie Soedewo juga memerintahkan supaya setengah dari dua persen itu diberikan ke Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Nofel dan Bambang. Masing-masing menerima Rp1 miliar.
"Waktu saya ketemu Bambang, saya sampaikan amanah Pak Arie, nanti ada bagian Rp1 miliar. Pak Nofel juga saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Kabakamla. Mereka berdua bilang sudah dikasih tahu oleh Pak Arie," kata Eko.
Uang ‘Semangat’
Senada, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo, ketika bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, mengatakan perintah Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo, kepada anak buah untuk menerima uang dari rekanan yang menangkan proyek satelit monitoring. Ini supaya anak buahnya tidak meminta-minta lagi kepada rekanan bila proyek sudah berjalan.
"Pak Kabakamla bilang, 'Supaya kamu semangat dan enggak macam-macam, nanti kamu, Eko, Nofel, saya kasih satu-satu [Rp 1 miliar]. Jadi agar tidak minta-minta,’" kata Bambang.
Uang itu sendiri diberikan oleh Muhammad Adami Okta, yang berasal dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Perusahaan itu merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Bambang mengakui bahwa ia dua kali menerima uang dari Adami dalam bentuk dolar Singapura. Pertama, SGD100.000, dan kemudian diberikan lagi senilai SGD5.000.
Dalam kasus tersebut, Eko sudah divonis empat tahun dan tiga bulan penjara. Eko juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Laksma Bambang Udoyo divonis 4 tahun dan enam bulan kurungan. (ren)