Terlibat Bisnis Narkoba, Kepala Rutan Purworejo Dicopot
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Kepala Rumah Tahanan Purworejo di Jawa Tengah, Cahyo Adhi Satriyanto, dicopot dari jabatannya setelah diciduk Badan Narkotika Nasional dalam kasus tindak pencucian uang bisnis narkotika. Cahyo diketahui menerima uang haram narkoba saat menjabat Kepala Satuan Pengamanan Lapas Narkotika Nusakambangan.
Pencopotan itu dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengacu dari penyelidikan oleh BNN. Cahyo ditangkap BNN pada Senin, 15 Januari 2018, di kawasan dekat Rutan Purworejo. Ia lalu diperiksa secara maraton di kantor BNN Semarang.
"Kami telah membebastugaskan Cahyo Adhi dari jabatan lamanya sebagai Kepala Rutan Purworejo," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, di Semarang pada Rabu, 17 Januari 2018.
Setelah dicopot dari jabatan lamanya, Cahyo dipindahkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. Jabatan itu kini digantikan Kepala Balai Pemasyarakatan Klaten, Eko Subekti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Rutan Purworejo.
Cahyo ditangkap karena terbukti menerima aliran dana tersangka kasus pengendalian narkotika bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai. Sancai telah dipenjara di Lapas Narkotika Nusakambangan dan mengenal Cahyo selaku KPLP Lapas Nusakambangan.
Ibnu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada BNN Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil bisnis narkoba itu hanya sebesar Rp15 juta.
"Ia mengakui menerima transfer uang Rp15 juta. Walau masih terlalu dini untuk mempercayai pengakuannya, kita prinsipnya menghormati proses yang dilakukan BNN," katanya.
Di hadapan penyidik, diakui Cahyo, uang hasil TPPU digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya mulai belanja dan membeli rokok. "Dia ngakunya buat belanja, beli rokok, dan sebagainya," katanya.
Meski demikian, Ibnu tak menoleransi kalau ada anak buahnya yang melanggar hukum. Sanksi yang dibeikannya pun sesuai aturan tegas sejalan dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.