Kasus Dokter Novanto, KPK Periksa Dewan Pertimbangan IDI
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Dr Zubairi Djoerban atas kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara e-KTP.
Zubairi sedianya hadir untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh Sutarjo, seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
"Dia (Zubairi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2018.
Selain Zubairi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof Dr Budi Sampoerna dan Dr Prasetyono. Ia juga sedianya hadir untuk diperiksa sebagai saksi untuk Bimanesh.
Pada hari ini, Febri menambahkan, penyidik juga kembali memanggil Bimanesh. Namun Bimanesh akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini yakni pengacara Fredrich Yunadi.
Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan Setya Novanto.
Keduanya diduga telah memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.