Calon Pilkada Aceh Gagal Tes Baca Alquran Dinyatakan Gugur
- ANTARA/M Risyal Hidayat
VIVA – Bakal calon kepala daerah yang ikut pilkada harus menyelesaikan serangkaian tes untuk bisa dinyatakan lulus tahap pencalonan.
Di Aceh, jika bakal calon kepala daerah tidak lulus dalam tes baca Alquran dan tes kesehatan dinyatakan tidak bisa diulang alias gugur.
Apabila itu dalam masa perbaikan, calon itu harus diganti dengan kandidat lain. Jika sudah melewati masa perbaikan, dinyatakan tak memenuhi syarat pencalonan.
"Khusus uji baca Alquran dan kesehatan tidak bisa dilakukan perbaikan dan dinyatakan tidak lulus, itu harus diganti bila dalam masa perbaikan," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi.
Ridwan menjelaskan, mereka yang tidak lulus hanya bisa diganti. Masa pergantian orang itulah masa perbaikan sebelum 18 Februari 2018. Kandidat yang diganti juga harus melewati rangkaian tes uji baca Alquran dan tes kesehatan.
Dari penyerahan hasil tes kesehatan dan Alquran itu, Ridwan mengatakan bahwa KIP tidak berhak mengumumkan hasil yang diperoleh dari seluruh rangkaian tes yang sudah dilakukan itu, karena hanya KIP kabupaten/kota yang berhak mengumumkan apakah kandidat itu memenuhi syarat atau tidak berdasarkan hasil tes yang kandidat jalani.
"Karena dalam aturan hanya KIP yang bersangkutan (KIP Daerah) yang berhak menyampaikan hasil tes kesehatan ini," kata Ridwan.
Enam belas pasangan bakal calon kepala daerah di Aceh sudah melaksanakan tes itu. Hasilnya, tinggal diumumkan KIP masing-masing daerah yang melangsungkan pilkada. Daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada, di antaranya, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Selatan, dan Pidie Jaya.