Sumatera Barat Berencana Bangun Pusat Rehabilitasi LGBT
- REUTERS/Cathal McNaughton
VIVA – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus soal kaum Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender (LGBT) yang berlandaskan pada Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat dikebut, bahkan ditargetkan rampung pada Maret 2018 mendatang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kini berencana membangun pusat rehabilitasi khusus untuk LGBT.
Hal ini dilakukan seiring dengan tingginya angka populasi LGBT berdasarkan hasil mapping sosial sementara yang dilakukan sejumlah pihak. Pusat rehabilitasi ini sebagai salah satu upaya Pemprov Sumbar menangani persoalan LGBT.
"Kalau perlu kita buat pusat rehabilitasi. Yang sudah jadi pelaku kita obati. Namun yang lebih penting, yang lain jangan terjerumus," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Selasa, 16 Januari 2018
Rencana pembangunan pusat rehabilitasi ini, lanjut Abit, merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sumbar mengatasi persoalan maraknya LGBT. Pasalnya, LGBT tidak sesuai dengan norma, adat dan agama.
"Kita akan pertimbangkan kembali pusat rehabilitasi ini dan berkoordinasi dengan semua pihak terutama DPRD Sumbar, karena juga menyangkut anggaran," tambahnya.
Sebelumnya, Syafruddin, Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Sumbar, menyebutkan, landasan Perda LGBT yang direncanakan rampung pada Maret 2018 ini, merupakan Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat. Jadi Renperda LGBT ini merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya, yakni Perda nomor 11 tahun 2001. (one)