Pembunuh Sadis Keluarga Tionghoa Terancam Hukuman Mati
- Istimewa/Dani Randi
VIVA – Pembunuh satu keluarga keturunan Tionghoa di Kampung Mulia, Kota Banda Aceh, Aceh benama Ridwan yang ditangkap aparat pada 10 Januari 2017 lalu akan dikenai hukuman mati. Sebab tersangka kini disangkakan pasal berlapis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar mengatakan, pelaku dikenai pasal 338 Juncto 340, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 389 tentang anak di bawah umur.
“Atas perlakuannya, pelaku diancam minimal hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati, “ kata Misbahul saat menggelar jumpa pers terkait barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa ketiganya di Mapolresta Banda Aceh, Pada Selasa, 16 Januari 2017.
Dari hasil penyidikan aparat, pelaku membunuh satu keluarga ini ditengarai sakit hati pada majikannya, sebab korban selalu memarahi pelaku saat bekerja. Adapun identitas korban adalah Tjisun (45), Minarni (40) dan anak mereka, Callietos NG (8).
Pelaku menumbangkan ketiganya dengan balok kayu, setelah pingsan pelaku mengambil sebilah pisau dapur untuk membacok leher korban. Setelah itu pelaku mengambil barang-barang korban seperti tiga unit Handphone, uang Rp14 juta dan sepeda motor untuk modal melarikan diri.
“Habis melakukan aksinya Ridwan pulang ke rumah orang tuanya di Aceh Jaya, setelah itu ia ingin melarikan diri melalui Bandara Kualanamu Sumatera Utara sebelum akhirnya ditangkap,” kata Kombes Pol Misbahul.
Kejadian itu terjadi Pada Jumat, 5 Januari 2017. Sementara, warga mengetahui aksi pembunuhan secara brutal itu tiga hari sesudahnya, saat aktivitas di rumah korban sepi dan tidak seperti biasanya.
Diketahui, pelaku berprofesi sebagai sopir antar makanan korban. ia bekerja sudah tiga bulan. Ia melakukan aksinya lantaran tidak terima sering dimarahi pada saat berkerja.
"Menurut keterangan, Ridwan nekat melakukan pembunuhan terhadap Tjisun sebab ia sering kena marah pada saat bekerja pada Tjisun,” kata Misbahul.
Kini, Polisi masih mendalami kasus tersebut terkait apakah aksi yang dilakukan pelaku seorang diri atau melibatkan banyak orang.