KPK Tetapkan Bupati Kukar Tersangka Kasus Pencucian Uang
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari, kali ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Rita, penyidik juga menjerat rekannya, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin, terkait perkara yang sama.
"Menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Laode Mumahmmad Syarif, kepada wartawan di kantornya, Selasa 16 Januari 2018.
Menurut Laode, pencucian uang yang diduga dilakukan Rita dan Khairudin berasal dari hasil gratifikasi dan penerimaan suap yang kemudian dibelanjakan kembali oleh keduanya selama Rita menjabat Bupati Kukar. "Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp436 miliar," kata Laode.
Menurut Laode, itu baru jumlah sementara, dan bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin sebagai fee dari sejumlah proyek, perizinan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Uang-uang itu, lanjut Laode, kemudian dibelanjakan Rita dan Khairudin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan.
Atas perbuatan mereka, Rita dan Khairuddin dikenakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat sebagai tersangka kasus suap. Namun, untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka kasus gratifikasi. (ren)