KPK Tetapkan Bupati Kukar Tersangka Kasus Pencucian Uang

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, (kiri) jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari, kali ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Rita, penyidik juga menjerat rekannya, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin, terkait perkara yang sama.

Terbukti Terima Suap, Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

"Menetapkan RIW dan KHR sebagai tersangka pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Laode Mumahmmad Syarif, kepada wartawan di kantornya, Selasa 16 Januari 2018.

Menurut Laode, pencucian uang yang diduga dilakukan Rita dan Khairudin berasal dari hasil gratifikasi dan penerimaan suap yang kemudian dibelanjakan kembali oleh keduanya selama Rita menjabat Bupati Kukar. "Total dugaan korupsi yang kemudian menjadi pencucian uang senilai Rp436 miliar," kata Laode.

Menurut Laode, itu baru jumlah sementara, dan bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Bupati Malang

Ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin sebagai fee dari sejumlah proyek, perizinan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Uang-uang itu, lanjut Laode, kemudian dibelanjakan Rita dan Khairudin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan.

Atas perbuatan mereka, Rita dan Khairuddin dikenakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rita Widyasari Susul Angelina Sondakh ke Lapas Pondok Bambu

Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat sebagai tersangka kasus suap. Namun, untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka kasus gratifikasi. (ren)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) saat menjalani persidangan

Eks Bupati Kukar Akui Kenal Penyidik KPK dari Azis Syamsuddin

Pertama Rita Widyasari bertemu Azis Syamsuddin dan AKP Stepanus Robin saat September 2020 di Lapas Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2021