Hina Presiden dan Kapolri, Pemuda Ini Dibui 18 Bulan
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dengan hukuman selama 18 bulan kurungan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Facebook dan Twitter.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan kurungan penjara," kata majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa sore, 16 Januari 2018.
Selain hukum penjara, dalam amar putusan majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayarkan denda sebesar Rp10 juta. "Bila mana tidak dibayarkan denda tersebut. Terdakwa diwajibkan untuk menggantikan hukum selama 1 bulan kurungan penjara," ucap majelis hakim.
Dalam kasus tersebuut, pelajar putus sekolah ini terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menyikapi putusan tersebut, Farhan Balatif menyatakan menerima. "Saya terima, pak majelis hakim," tutur Farhan Balatif. Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU), Raskita JF Surbakti.
Sedangkan, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Raskita J.F Surbakti menyebutkan terdakwa diamankan di kediamannya di Jalan Bono No.58-F, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, 9 Agustus 2017, lalu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan terdakwa untuk menghina Presiden dan Kapolri berupa dua unit Laptop dan Handphone.
Raskita mengatakan dalam penghinaan kepala negara dan kepala institusi kepolisian itu, terdakwa melakukan pengeditan foto (meme) untuk menghina dua pejabat tinggi negara itu.
"Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa memposting gambar-gambar dan tulisan tersebut melalui media sosial adalah untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Kepala Negara yaitu Joko Widodo sehingga gambar dan tulisan yang terdakwa posting tersebut untuk disebarkan oleh pengguna Media Sosial Facebook atau Twitter sehingga menjadi Viral di Media Sosial," sebut Raskita.