Tiga Bocah Korban Video Porno Bandung Masuk Pesantren
- Repro Youtube
VIVA – Tiga anak yang menjadi korban eksploitasi asusila oleh orang dewasa dalam sebuah video porno yang diperkirakan direkam di Bandung, Jawa Barat, akan di tempatkan di pesantren yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Ketiga anak yang menjadi korban berinisial DN (9), SP (11) dan RD (9) akan mengeyam pendidikan di pesantren dan akan memperdalam ilmu agama.
"Kita mencari solusi rencananya (ditempatkan) di sebuah pesantren," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Dedi Supandi di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Januari 2018.
Bahkan, dari hasil koordinasi DP3APM dengan keluarga, mereka menyetujui rencana ini dan sudah ada dari pihak pesantren yang datang langsung kepada keluarga korban. Â
"Setelah trauma healing selesai (ke pesantren)," ujarnya.
Saat ini ketiga anak yang menjadi korban masih dalam proses pemulihan mental dengan didampingi oleh psikolog di kantor Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung, Jawa Barat.
Sementara alasan ketiga korban ditempatkan di pesantren karena kondisi lingkungan dan kondisi rumah yang kurang memadai.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah SM alias Cici berperan sebagai perekrut perempuan, A alias Intan sebagai pemeran wanita dan merekrut korban anak-anak, IO alias Imel berperan sebegai perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video asusila itu.
Kemudian, S dan H yang membiarkan terjadinya persetubuhan antara perempuan dengan anak di bawah umur, MFA alias Alfa alias BOS sebagai sutradara dan penjual video, di kawasan Buah Batu, Bandung. Sedangkan, satu tersangka I masih buron dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Mereka juga dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun. Selanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana 6 tahun.