Kondisi Terakhir Anak-anak Korban Video Mesum Wanita Dewasa

Video porno wanita dewasa dan bocah Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA – Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus video asusila anak di bawah umur yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dan kini, anak yang menjadi korban dalam video mesum tersebut masih terus dalam pantauan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bikin Resah! Pedagang Mainan di Cengkareng Pertontonkan Video dan Foto Porno ke Anak-anak

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise usai meninjau korban di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung, Jawa Barat, dalam kondisi membaik.

Saat ini, ketiga anak yang menjadi korban yaitu DN (9 tahun), SP (11 tahun) dan RD (9 tahun) masih dalam proses pemulihan oleh pihak P2TP2A.

Terpopuler: Nonton Film Porno Sama Pasangan Hancurkan Rumah Tangga, Pengobatan untuk Batu Ginjal

"Tadi saya sudah melihat kondisi mereka baik. Sementtara mereka berada di P2TP2A untuk dipulihkan dan trauma healing," kata Yohana, Senin, 15 Januari 2018.

Namun, ia tak menjelaskan sampai kapan proses pemulihan tiga korban tersebut bisa pulang, karena ini tergantung dari pihak P2TP2A. "Anak ini dipulihkan dulu, kita persiapkan anak-anak ini untuk bisa sekolah," katanya.

Kerap Nonton Video Porno, Pria di Sumatera Utara Cabuli Putri Kandungnya

Lalu, bagaimana dengan hak asuh anak jika orang tua dari korban itu menjadi tersangka dalam kasus tersebut? "Undang-undang anak, tetap orang tua bertanggung jawab. Namun jika orang tua itu berhadapan dengan hukum maka tetangga, keluarga dekat, atau negara bisa ambil alih di pantai asuhan," kata Yohana.

Kini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka diantaranya, SM alias Cici berperan sebagai perekrut perempuan, A alias Intan sebagai pemeran wanita dan merekrut korban anak-anak, IO alias Imel berperan sebegai perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video asusila itu.

Kemudian, S dan H yang membiarkan terjadinya persetubuhan antara perempuan dengan anak di bawah umur, MFA alias Alfa alias BOS sebagai sutradara dan penjual video, di kawasan Buah Batu, Bandung.  Sedangkan, satu tersangka I masih buron dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Mereka juga dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun. Selanjutnya, para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana 6 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya