Mendagri Kritik Keras Bupati Talaud Tanpa Izin ke Amerika
- Instagram @sri_manalip
VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkritik keras Bupati Talaud di Sulawesi Utara, Sri Wahyumi, yang meninggalkan tugas dengan pergi tanpa izin ke Amerika Serikat selama hampir tiga minggu.
Menurut Menteri, sudah menjadi pengetahuan umum bagi kepala daerah tentang aturan yang mewajibkan meminta izin jika hendak berpergian ke luar negeri.
"Semua kepala daerah harus tahu aturan menyangkut izin. Yang lain izin, kok. Minimal telepon dulu, nanti sekda (sekretaris daerah) yang urus," katanya di kantor Jakarta pada Senin, 15 Januari 2018.
Kementerian Dalam Negeri sudah menyanksi Sri Wahyumi dengan memberhentikan sementara dia dari jabatan bupati selama tiga bulan. Hukuman itu diputuskan setelah Kementerian menyelidiki bukti-bukti serta mengklarifikasi kepada sang bupati.
Berdasarkan keterangan hasil penyelidikan yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah, kata Tjahjo, Bupati Sri Wahyumi mengakui telah lalai memohon izin.
Menteri menepis kabar atau desas-desus yang menyebutkan bahwa kasus itu berkaitan dengan konflik politik antara sang bupati dengan Gubernur Sulawesi Sutara. Sanksi yang telah dijatuhkan murni karena memang kesalahan, tak ada unsur politik.
Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Bupati Talaud bernomor 131.71-17 tahun 2018 ditandatangani oleh Menteri Tjahjo.
Sang bupati dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i dan j. Disebutkan dalam aturan itu bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Sanksi untuk Sri Wahyumi adalah tindak lanjut dari surat laporan/rekomendasi yang ditembuskan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, ke Kementerian. Gubernur Olly telah memberikan peringatan kepada Sri Wahyuni atas tindakan dia bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Bupati Sri Wahyuni berpergian tanpa izin ke Amerika Serikat pada tanggal 20 Oktober sampai 13 November 2017.