Orangtua yang Merantai Anaknya di Padang Jadi Tersangka
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Orangtua yang merantai anaknya yang berusia sebelas tahun di Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan bukti bahwa ayah dan ibu korban, masing-masing berinisial M dan N (berusia 47 tahun dan 30 tahun), melakukan tindakan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Ayah tiri dan ibu kandung bocah ZRS itu tega memperlakukan anaknya dengan cara mengikat rantai pada kaki kanan pada malam hari. Keduanya juga memaksa ZRS untuk mengemis setiap hari di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Padang.
"Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing, termasuk alasan kenapa sampai tega mengikat kaki anaknya menggunakan rantai," kata Kepala Polresta Padang Komisaris Besar Polisi Chairul Aziz, Senin, 15 Januari 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, otak di balik aksi kekerasan itu alias perencananya adalah N si ibu kandung ZRS, sementara sang ayah tiri sebagai eksekutor. Tujuannya agar ZRS tak kabur dari rumah dan supaya setiap hari dapat diperintah mengemis.
Kedua orang tua ZRS dijerat dengan dikenakan pasal 333 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan kemerdekaan. Ancaman hukumannya ialah pidana penjara selama delapan tahun. Polisi masih mengkaji kemungkinan menjerat M dan N dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Sang ayah tiri kini ditahan di sel Markas Polresta Padang, sementara si ibu kandung ditahan di tahanan khusus perempuan di Markas Polsek Padang Timur.
Kasus anak dirantai itu kali pertama terungkap setelah ZRS kabur dari rumah ayah tirinya pada Kamis tengah malam 11 Januari 2018. Saat kabur, kaki kanan ZRS masih dalam terikat rantai besi. Dia kabur setelah mengelabui sang ibu dengan alasan ingin buang air kecil.
Bocah malang itu kali pertama ditemukan oleh seorang polisi, Komisaris Besar Polisi Margiyanta, yang bertugas pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Saat itu Margiyanta melihat ZRS berada di depan rumah dinasnya. Melihat ada kejanggalan, dia lantas menghampiri dan membawa ZRS masuk ke rumahnya. Setelah mendengar keterangan dari si bocah, Margiyanta menghubungi Polsek Padang Barat.