Kubu Novanto Keberatan KPK Rahasiakan Saksi Persidangan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Penasihat hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Maqdir Ismail menyangsikan dakwaan jaksa KPK terhadap kliennya. Tidak hanya soal banyaknya nama-nama yang hilang, melainkan juga mengenai sejumlah nama yang disebutkan menerima suap, tapi tidak pernah diperiksa KPK dalam penyidikan perkara Novanto.
Maqdir tak ingin keterangan-keterangan terkait penerimaan uang itu menjadi fitnah belaka, apalagi sampai saat ini, hampir semua anggota DPR yang disebut menerima suap e-KTP itu telah membantahnya.
"Salah satu contoh yang paling kasat mata misalnya, di dalam surat dakwaannya Pak Novanto itu ada Pak Jafar Hafsah yang terima uang 100 ribu (dollar AS), tapi di berkas perkara itu tidak ada Jafar Hafsah," kata Mqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2018.
Sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto dilanjut hari ini. Namun tim pengacara mengaku belum mengetahui saksi-saksi dipanggil jaksa KPK.
Maqdir menyindir jaksa KPK yang terkesan menyembunyikan sesuatu pada perkara ini. Dia mengkaitkan, tak bersedianya jaksa memberitahu siapa saksi-saksi yang akan dipanggil, dengan langkah memeriksa saksi di luar BAP.
"Mungkin itu lah maksudnya JPU kemarin menyampaikan semacam pesan gitu, bahwa mereka akan menghadirkan saksi di luar BAP. Kan akal-akalan kalau seperti ini. Bukan cuma tidak sehat, tetapi ini enggak bener gitu lho," ujarnya.
Maqdir lebih jauh mengaku tidak tahu berapa yang orang saksi di luar BAP yang akan dipanggil oleh jaksa di persidangan Novanto. Ia enggan berspekulasi terkait hal tersebut, tapi menurutnya langkah KPK ini sangat mencurigakan.
"Ada beberapa orang (tidak di BAP). Yang saya ingat betul itu salah satunya di antaranya yaitu Pak Jafar Hafsah. Nah, bagaimana beliau itu dapat kami tanya penerimaan uang yang disebut dalam dakwaan atau tidak. Kami enggak bisa tau itu, kan gak bisa kami ambil (sebagai bahan klarifikasi) penerimaan uang itu oleh Pak Jafar, kalau itu ternyata dari keterangan orang lain atau dari perkara orang lain," paparnya.