Mau Malak, Wartawan dan LSM Gadungan di Serang Dipukuli

Kartu pers wartawan gadungan di Banten.
Sumber :
  • VIVA/Yandhi Deslatama

VIVA – Publik makin cerdas. Mereka makin mahir membedakan, mana wartawan dan mana tukang palak. Sejumlah warga di Serang, memukuli empat pria yang mengaku wartawan dan anggota LSM, karena sadar akan dipalak.

Kota Serang Jadi Sarang Peredaran dan Penggunaan Narkoba

Dua oknum wartawan gadungan dan dua orang yang mengaku sebagai anggota LSM, diamuk massa, karena berusaha memalak. "Pas saat menanyakan, si empat pemuda ini mengatakan kepada korban bahwa penjualanya sudah melebihi aturan," kata Iptu Tatang, Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Minggu 14 Januari 2018..

Empat orang itu diamuk massa oleh warga Kampung Sindang Kasih, Rt.05/01 Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu kemarin, 13 Januari 2018, sekitar pukul 16.30 WIB.

KPK Ikut Dampingi Tarik Kendaraan Dinas yang Dikuasai Eks Pejabat

Dua oknum yang mengaku wartawan itu bernama Alfian S. Rukmana dari media Target Buser, Supriadi dari Detektif Banten, serta dua orang mengaku anggota LSM bernama Yoko Neka Putra dari LSM Geram Banten dan Samsul Arif Hadi dari LSM Gema Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempatnya mendatangi rumah korban untuk menanyakan tentang penjualan Gas LPG 3 Kg kepada korban, namun gerak-gerik keempat pemuda dinilai tidak wajar. Korban langsung menghubungi warga untuk minta tolong, tanpa bertanya lagi, warga langsung menghakimi keempat pemuda tersebut hingga babak belur.

PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang

Sebelum ke kampung Sindang Kasih, keempat pemuda sempat lebih dulu datang ke agen LPG lainnya yang berlokasi di lingkungan Karangtengah Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

"Sebelum babak belur, keempat pelaku sebelumnya sudah menerima uang dari tempat pertama di daerah Cibeber senilai Rp300 ribu," ujarnya menjelaskan.

Kini, empat pelaku itu meringkuk di Polsek Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk tindak lanjut kita tunggu pelapor kalo, pelapor mau di lanjut ke tindak pidana kita lanjutkan, kalau tidak ada kita siapkan untuk pernyataan tertulis tidak mengulangi kembali hal tersebut," ujarnya.

Ilustrasi bocah korban pencabulan

Ayah Tiri Jadikan Anaknya Korban Rudapaksa Sejak SMP

Sejak kelas 2 SMP, SI jadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah tirinya, HA (51). Kini, korban telah berusia 17 tahun. Rudapaksa pertama kali dilakukan HA (51) kepada ana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2024