Puluhan Ribu Akun Fiktif Pemohon Paspor Dibersihkan
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menemukan ada puluhan ribu pemohon pembuatan paspor online ilegal. Kebanyakan, mereka adalah pemohon fiktif.
"Jadi, ada orang-orang yang mendaftar secara fiktif, ada 72 (ribu)," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 13 Januari 2018.
Yasonna mencurigai bahwa oknum itu sengaja ingin menggangu sistem pendaftaran pembuatan paspor secara online. Hal itu, tentunya berdampak pada sistem aplikasi antrean paspor, sehingga mengganggu masyarakat yang akan mengajukan permohonan online.
"Kita sudah dibersihkan (72 ribu data fiktif)" ujarnya.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara dan Lembaga Sandi Negara untuk menyelidiki, sehingga tidak ada lagi yang bisa melakukan tindakan manipulasi pendaftaran paspor fiktif.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi tahun 2017, permohonan paspor mencapai 3.093.000, meningkat jika dibandingkan 2016, yang mencapai 3.032.000, dan pada 2015, yang mencapai 2.878.099.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, terkait meningkatnya permohonan dan animo masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor, yaitu dengan menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa e-KTP dan paspor lama saja
Ditjen Imigrasi juga menambah tempat pelayanan selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), tiga Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan dua Mall Pelayanan Publik (MPP).
Selanjutnya, Ditjeni juga menambah kuota setiap kantor imigrasi agar dapat lebih banyak melayani masyarakat, serta memberikan pelayanan pada Sabtu dan Minggu, sejak Desember 2017 hingga Januari 2018.