Singapura Bantah Polri soal Buronan Honggo Wendratno
- VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati
VIVA – Pemerintah Singapura membantah pernyataan Polri yang menyebut Honggo Wendratno, tersangka kasus korupsi kondensat, diduga berada di negara itu.
Dalam keterangan pers yang diunggah di akun Facebook Kementerian Luar Negeri Singapura pada Sabtu, 13 Januari 2018, dinyatakan bahwa Honggo Wendratno tidak berada di Singapura.
"Honggo Wendratno bukan di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kami kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang dan kewajiban internasional kami."
Klarifikasi pemerintah Singapura itu merujuk pada keterangan pers Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, di Jakarta pada Senin, 8 Januari.
Ari Dono kala itu menyatakan, "Honggo (Wendratno) kan belum datang, masih di Singapura. Tentunya ini masih jadi target kita sampai kapan pun juga."
Honggo adalah satu di antara tiga tersangka korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara antara BP Migas dengan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) pada tahun 2009. Honggo ialah mantan Direktur Utama TPPI. Kasus itu diperkirakan merugikan negara Rp38 triliun.
Dua tersangka lain, Raden Priyono dan Djoko Harsono, masing-masing ialah mantan Kepala BP Migas dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas; sudah diketahui posisinya. Tetapi Honggo belum ditahan dan terakhir diketahui menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.
Pada 30 Mei 2016, Polisi menyatakan bahwa Honggo sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. "Terhadap yang bersangkutan, sudah dikeluarkan DPO. Kami sedang persiapkan red notice ke Interpol," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, kala itu.