Dinonaktifkan, Bupati Talaud Ungkap Alasan Pergi ke AS
- Instagram @sri_manalip
VIVA – Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip mengaku belum menerima surat penonaktifan selama tiga bulan dari jabatannya. Diketahui, bupati cantik ini dinonaktifkan selama tiga bulan lantaran pergi ke Amerika Serikat tanpa izin Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam wawancara khusus dengan tvOne, Sri Wahyuni menjelaskan alasan dia pergi ke negeri Paman Sam itu.
"Saya (ke sana) memenuhi undangan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat selama tiga minggu. Tidak pakai APBD, semuanya disponsori Kementerian AS," kata Sri Wahyuni.
Sri juga menjelaskan bahwa ia diminta pihak panitia menggunakan paspor hijau karena sebagai pengunjung biasa, bukan pejabat. Padahal sebelumnya ia sudah menyerahkan berkas, termasuk paspor biru. Namun berkas-berkas tersebut dikembalikan oleh panitia. Alhasil ia pun urung melaporkan kunjungannya tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
“Ada keinginan. Tapi karena dari pihak panitia mengembalikan semua berkas karena sebagai pengunjung biasa. Saya mengikuti saja,” ucapnya.
Terkait surat penonaktifan, Sri mengatakan baru mengetahui dari media sosial. "Kalau secara fisik saya belum terima," ucap dia.
Sri memaparkan, selama di Amerika, dia selalu berkoordinasi dengan wakil bupati. "Selama saya di sana, administrasi berjalan dengan lancar. Ada yang ditunjuk. Jadi aman berjalan seperti biasa. Tidak ada hal-hal merugikan daerah," kata dia.
Seperti diketahui, tim investigasi dari Kemendagri atas laporan Gubernur Sulut menemukan bahwa Bupati Talaud telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur dan Mendagri.
Padahal, Permendagri 29 Tahun 2017 tentang izin luar negeri dan UU 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 2 menyatakan, kepala daerah yang akan melakukan perjalanan keluar negeri harus meminta izin ke Kemendagri. Jika tidak, kepala daerah bersangkutan akan dinonaktifkan