Banyak Advokat Baik, Fredrich Diminta Tak Bawa-bawa Profesi
- VIVA.co.id/Rifki Arsilan
VIVA – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka yang menghalangi proses penyidikan kasus korupsi telah dilalui dengan mekanisme berlaku.
Ia tak sepakat dengan pernyataan Fredrich yang menyebut, tindakan KPK sama saja mengancam kerja advokat atau pengacara saat mendampingi kliennya.
"Maka kami mengajak semua pihak untuk tidak melakukan generalisasi profesi advokat," kata Febri saat dihubungi wartawan, Sabtu, 13 Januari 2018.
Menurut Febri, masih banyak sekali advokat yang berintegritas bekerja sesuai ketentuan. Namun pengacara yang melanggar hukum sama posisinya di mata negara dan hukum seperti semua warga negara Indonesia.
Seharusnya selaku orang yang mengerti hukum, Fredrich tak perlu menghalangi penyidikan karena sudah jelas akan dijerat ancaman pidana sebagaimana tertulis pada Pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita perlu ingat, profesi advokat atau pun dokter adalah profesi mulia," ujarnya.
Selain Fredrich, KPK juga menetapkan tersangka Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Bimanesh dianggap memanipulasi data kesehatan Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Atas perintah Fredrich pula, kamar bahkan satu lantai di RS Medika Permata Hijau telah dipesan sebelum kecelakaan Novanto tersebut terjadi.