Parpol Diminta Patuhi Putusan MK soal Ambang Batas

Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan putusan MK terkait parlementary threshold sebesar 20 persen adalah keputusan final dan mengikat dan konsekuensi semua pihak harus melaksanakan.

Sahroni Semprot Ade Armando soal Partai Baru Sengaja Dijegal Masuk DPR: Asal Nyeblak Aja!

"Setuju atau tidak setuju harus melaksanakannya. Dalam UUD sudah jelas bahwa putusan MK itu final dan mengikat," ujarnya di Yogyakarta, Jumat 12 Januari 2018.

Mahfud memprediksi apapun keputusan MK ada pihak-pihak yang tidak puas. Ada pihak-pihak yang juga mempertanyakan putusan MK berdasarkan UU pemilu yang lama dan hal tersebut menurut guru besar UII ini adalah sah.

Survei Poltracking: Elektabilitas PAN Tembus Ambang Batas Parlemen

"Kita juga masih mendasarkan pada hukum peninggalan Belanda dan itu sah saja. Demikian pula dengan keputusan MK," katanya.

Lebih jauh Mahfud mengatakan UU pemilu adalah hasil pembahasan oleh DPR dan pemerintah dan tekah diputuskan oleh DPR sehingga secara yuridis adalah sah.

Kaesang Targetkan PSI Lolos ke Senayan di Pemilu 2024

"Nah, MK tidak bisa mengubah putusan tersebut selama undang-undang tersebut tidak melanggar HAM dan juga prinsip-prinsip demokrasi," terangnya. (ase)

Ketua Panitia Mukernas ke-2 PPP, Amri M Ali (tengah) dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024

Gelar Mukernas ke-2, PPP Tak Ingin Terlihat seperti Bangunan dan Tanah Wakaf

Melalui Mukernas ini PPP akan bertransformasi menjadi partai politik Islam yang modern.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024