Fredrich Yunadi Mangkir, KPK Siapkan Langkah Hukum
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan langkah hukum menyikapi ketidakhadiran tersangka Fredrich Yunadi dalam pemeriksaan perdana hari ini, Jumat, 12 Januari 2018.
Mantan pengacara Setya Novanto itu harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP, tetapi mangkir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi.
"Jadi kami akan membicarakan lebih lanjut apa tindakan hukum yang dilakukan setelah tadi kami tunggu saudara FY sampai sore tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018.
Febri mengatakan, hanya dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini. Namun sampai Pukul 22.20 WIB, Bimanesh belum juga merampungkan pemeriksaan.
"Hanya satu tersangka yang hadir, tersangka BST yang sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri.
Menurut Febri, pihaknya tetap menghormati pemeriksaan kode etik yang tengah dilakukan Peradi terhadap Fredrich, maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Bimanesh.
Hanya saja, Febri menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemeriksaan.
"Kami menghargai proses pemeriksaan etik yang berjalan di sana, namun proses hukum tetap harus berjalan," kata Febri.
Diketahui, pada perkara ini, Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, diduga telah memanipulasi data Novanto agar menghindari pemeriksaan KPK.
Fredrich diduga telah memesan kamar di RS Medika Permata Hijau, sebelum Novanto kecelakaan. Alhasil keduanya dijerat KPK selaku tersangka. (ase)