Wali Kota Batu Segera Disidang

Walikota Batu Eddy Rumpoko diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas penyidikan Wali Kota Batu, Malang, Edi Rumpoko, terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahannya.

Terpopuler: Aksi Sopir Ekpedisi Selamatkan Driver Ojol dari Begal, Fakta Mengejutkan Istri Lindas Suami

Selain Edy, penyidik KPK juga telah melengkapi berkas penyidikan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Edi Setyawan. Berkas penyidikan kedua tersangka saat ini dilimpahkan ke Jaksa KPK.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018.

Raja Rebound IBL 2024 Kierell Green Perkuat Bima Perkasa Jogja

Setelah berkas penyidikan dua tersangka diserahkan ke tahap penuntutan, tim Jaksa mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya Jawa Timur.

Guna memudahkan jalannya persidangan, keduanya akan dipindahkan ke lapas di daerah Jawa Timur. Edy Rumpoko sendiri, dikatakan Febri, akan dititipkan di Lapas Klas IIA Sidoarjo, sedangkan Edi Setiawan akan dititipkan di Lapas Klas I Surabaya.

Teknologi Ini bikin 'Umur' Kulit Panjang

"Keduanya mulai hari ini dipindahkan penahanannya," kata Febri. (ase)

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan

KPK Sudah Lama Incar Dua Calon Wali Kota Malang

Tidak ada kepentingan KPK untuk menjegalnya di pilkada serentak 2018.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2018