Putusan Template, Cara MA Pangkas Tumpukan Perkara

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan format baru mengenai template putusan kasasi. Format baru ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar perkara di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) harus sederhana.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, format lama penanganan perkara di tingkat banding, kasasi dan PK terlalu panjang, sehingga menjadi menumpuk dan berdampak lambatnya terbitnya putusan.

"Format baru ini diharapkan proses di MA lebih cepat dari sebelumnya," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat 12 Januari 2018.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Abdullah memaparkan dengan format baru, lembaran berupa keterangan dakwaan, alat bukti, pendapat ahli hingga jawaban pihak terkait tidak akan dimuat ulang dalam template baru. Panitera tinggal menyalin dan merujuk pada pada putusan pengadilan di tingkat pengadilan pertama.

"Putusan template tidak mengulang lagi dakwaan, keterangan saksi, bukti, pendapat ahli, tetapi sebagaimana dijelaskan di pengadilan tingkat I. Maka akan lebih efisien. Konsekuensinya putusan tingkat I harus lengkap dan sempurna. Kalau tidak akan jadi masalah di tingkat kasasi," paparnya.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Format baru ini diklaim akan membantu hakim mengambil kesimpulan dan memutuskan sebuah perkara. Diharapkan memperpendek waktu proses sebuah perkara.

Setelah melakukan verifikasi antara teori atas dalil dan fakta berupa alat bukti baru, hakim berkesimpulan atau memberikan konklusi dalam bahasa filsafatnya. Kesimpulan itu diperoleh dari verifikasi antara dalil dengan fakta atau alat bukti yang diajukan di persidangan.

"Apabila ada suatu dakwaan, atau gugatan, atau permohonan yang tidak dilengkapi alat bukti, maka dalil gugatan atau dakwaan tidak didukung alat bukti," jelasnya.

Hingga akhir 2017 lalu, MA kata Abdullah tengah menangani 1700 kasus lebih. Ia belum bisa memastikan di tahun 2018 ini MA akan menangani berapa kasus, namun dengan format baru ini diyakini para Hakim Agung di MA akan lebih cepat menyelesaikan ribuan perkara yang masuk dalam satu tahun ke depan.

Abdullah menambahkan MA saat ini tengah mensosialisasi kebijakan baru Nomor 9 Tahun 2017 tentang Template Putusan Kasasi di setiap kamar pengadilan. "Perma ini ditandatanggani Desember 2017, otomatis berlaku 2018, semua perkara yang diputus sejak Januari 2018 akan menerapkan sesuai Perma," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya