Wali Kota Mojokerto Tersangka Korupsi APBD Diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Edwien Firdaus
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Masud Yunus pada Jumat, 12 Januari 2018. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
"MY kami periksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018.
Masud Yunus sebelumnya pernah diperiksa juga sebagai tersangka pada Senin 4 Desember 2017. Namun usai dia menjalani pemeriksaan, tidak langsung ditahan KPK.
Penetapan tersangka Masud merupakan pengembangan dari perkara suap yang lebih dahulu menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WP) dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Masud diduga terlibat pemberian sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Masud Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK pada 17 November 2017.
Atas perbuatannya, Masud disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.?