BNN Endus Penyelundupan 40 Kg Sabu Asal Malaysia Via Aceh
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 40 kilogram (kg) dari Malaysia ke Indonesia.
Sabu dimasukkan melalui kawasan Aceh Timur. Dalam pengungkapan kasus itu, sebanyak empat tersangka diringkus dari dua lokasi berbeda.
Tersangka pertama atas nama Ramli ditangkap di Desa Bagok dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kg. Sedangkan tiga tersangka lain, yakni Amri, Junaidi, dan Syaifinur diringkus dengan barang bukti sebanyak 10 kg di Alur Sungai Desa Bantayan.
Penangkapan keempatnya dilakukan pada tanggal 10 hingga 11 Januari 2018.
"Total BB (barang bukti) narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 40 kg dengan 4 tsk (tersangka)," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 12 Januari 2018.
Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari informasi yang didapat pada hari Rabu 10 Januari 2018 tentang akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu kristal seberat kurang lebih 40 kg ke Aceh melalui jalur laut.
Sabu diselundupkan dari Penang, Malaysia, dengan menggunakan perahu motor atau speed boat menuju Idi Rayuk yang dipecah jadi dua bagian.
"30 kg dibawa ke Desa Bagok dan ditangkap anggota BNN. Pada saat ditemukan BB disembunyikan dengan cara dikubur atau ditanam di pekarangan rumah. Sedangkan sisanya 10 kg ditemukan di speed boat," ujar dia.
Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku terancam pidana. Selain menyita sabu, disita pula kendaraan roda dua, speed boat, alat komunikasi, GPS sebagai barang bukti.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap Dek Bat selaku pengendali jaringan dan pemilik BB tersebut. Saat ini tsk dan BB diamankan di BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Langsa untuk dilanjutkan penyidikannya," kata Arman lagi. (one)