KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi dan Rumah Dokter Bimanesh
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Tim Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di dua lokasi berbeda di kawasan Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penanganan perkara yang menjerat pengacara Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dokter dari RS Medika Permata Hijau.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, penggeledahan pertama yakni di Kantor Advokat Fredrich Yunadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara penggeledahan kedua di kediaman dokter Bimanesh Sutarjo.
"Dari lokasi pertama disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan CD. Sedangkan, dari lokasi kedua disita sebuah laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum," kata Febri.
Dalam perkara ini, Fredrich dan Bimanesh dijerat atas kasus dugaan merintangi proses hukum Setya Novanto di KPK. Menurut Febri, penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga malam ini.
Dari pantauan VIVA, beberapa Penyidik KPK keluar dari kantor Fredrich sekitar pukul 17.00 WIB, dengan membawa satu koper berukuran besar, satu koper berukuran kecil dan dua kardus berwarna coklat berukuran sedang.
Usai melakukan penggeledahan, para Penyidik KPK langsung bergegas menuju mobil masing-masing, tanpa memberikan komentar atau memberikan keterangan apapun kepada awak media terkait penggeledahan tersebut.
Salah satu tim kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap kantor kliennya itu, dirinya ikut menyaksikan penggeledahan. Dia menyebut, saat itu Penyidik KPK membawa sekitar 27 barang bukti berupa dokumen. Saat itu, penyidik hanya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen dan tak melakukan pemeriksaan terhadap karyawan.
"Penyidik menggeledah lantai satu dan lantai dua dalam kantor aja. Enggak ada pemeriksaan karyawan dalam kantor. Mereka hanya menyaksikan saja," kata Refa.
Prihatin
Namun, meski tidak ada karyawan yang diperiksa, penyidik KPK menyita tiga telepon genggam milik pegawai Fredrich.
Pada kesempatan terpisah, penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, merasa prihatin dengan status Fredrich Yunadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich diduga merintangi penyidikan terhadap Novanto.
"Saya tidak tahu faktanya dan terus terang saya prihatin dengan penetapan beliau sebagai tersangka," kata Maqdir kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini.
Maqdir menuturkan, bila seorang advokat dinilai bersalah dalam menjalankan tugas, seharusnya dia terlebih dahulu diperiksa etik oleh organisasi advokat yang menaunginya. Fredrich sendiri berasal dari Peradi.
"Apakah dia salah atau tidak menurut kode etik? Tidak bisa seperti ini (ditetapkan tersangka KPK). Bagaimanapun UU Advokat mengakui advokat itu penegak hukum, jadi tidak serta merta (main jerat tersangka)," katanya menambahkan.
Menurut dia, KPK seharusnya lebih dulu menyampaikan ke majelis kode etik di organisasi Fredrich bernaung. "Mustinya, kalau kita menghormati penegakan hukum ini secara baik, seharusnya pihak KPK, kalau memang mereka mempunyai niat memperkarakan itu," kata Maqdir.
KPK sendiri sebelumnya mengaku telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelum menjerat fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Sedikitnya ada 35 saksi, termasuk ahli yang dimintai keterangan saat kasus ini masih di tingkat penyelidikan. Diketahui, Fredrich pernah menjadi pengacara Novanto saat penyidikan kasus e-KTP. (mus)