Panitera PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp425 Juta

Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap senilai Rp425 juta. Uang itu diberi oleh pengacara Akhmad Zaini, yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK, Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan supaya Tarmizi bisa menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan hakim yang menyidangkan perkara perdata.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Tujuannya, agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd. Kemudian, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi US$7,6 juta dan SGD131.000.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik.
Tarmizi juga menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Pada 16 Juli 2017, Akhmad Zaini dihubungi Tarmizi yang akan pergi ke Surabaya beserta rombongan keluarga dan teman-temannya. Akhmad Zaini kemudian memesankan kamar untuk menginap di Hotel Garden Palace Surabaya, kemudian memesan juga fasilitas hotel dan villa di daerah Batu, Malang.

Selain itu, Akhmad membelikan oleh-oleh untuk Tarmizi dan keluarganya. Kemudian, memberikan fasilitas mobil selama 3-4 hari. Biaya mobil tersebut sebesar Rp 5 juta dibayar menggunakan uang dari PT Aquamarine Divindo Inspection.

Dalam kasus ini, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik telah berstatus terdakwa. Keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Atas perbuatannya, Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)
 

 

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021