MK: Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya pasal yang mengatur verifikasi partai politik peserta Pilkada dan Pemilu ini dianggap diskriminatif oleh beberapa partai seperti PBB, PSI dan partai Idaman.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, di gedung MK Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.
Dalam pertimbangannya majelis hakim MK menilai tidak adil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak harus melalui verifikasi faktual, sedangkan partai baru seperti PBB, Idaman, PSI dan yang lain harus ikut verifikasi faktual.
Selain itu pada Pemilu 2019 telah terjadi perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan yang berbeda data dengan tahun 2014.
"Menyatakan Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Sebelum dibatalkan MK pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".
Sedangkan Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
Atas dasar peraturan diskriminasi ini KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah beberapa kali di gugat oleh partai politik ke Badan Pengawas Pemilu, terutama terkait Sistem Informasi partai Politik (Sipol). Saat ini KPU juga sedang menjalani sidang gugatan tujuh Parpol terkait verifikasi faktual. (ren)