Pilkada di Tangerang, Dua Petahana Lawan Kotak Kosong

Konferensi pers pendaftaran paslon di Pilkada Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pilkada di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang yang diikuti calon petahana nyatanya harus melawan kotak kosong.

Dua Paslon Bupati di Lampung Vs Kotak Kosong, Siapa Menang?

Untuk di Kabupaten Tangerang dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2018 hingga 2023 hanya diikuti oleh petahana Ahmed Zaki Iskandar bersama pasangan barunya Mad Romli dengan 12 partai pengusung.

Sementara di Kota Tangerang pasangan petahana Arief R Wismansyah dan Sachrudin kembali maju bersama mencalonkan diri sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2018 hingga 2023 dengan 10 partai pengusung.

Calon Tunggal Tetap Difasilitasi Debat Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU

Dua pilkada di daerah tersebut harus menjalani pilkada kotak kosong alias hanya ada paslon tunggal. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan KPU nantinya, seluruh rangkaian pilkada akan dijalani sesuai dengan aturan seperti kampanye atau debat publik akan diganti sebagai uji publik.

"Semua tetap berjalan seperti biasanya. Mekanisme kampanye, uji publik, pemasangan alat peraga, itu semua sama. Namun bagaimana nantinya kita koordinasi dengan pihak KPU RI akan desain surat suara," ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane di Tangerang, Banten, Kamis 11 Januari 2018.

Bawaslu Siapkan Rancangan Peraturan Pilkada Ulang Bila Kotak Kosong Menang

Adanya calon pasangan tunggal alias pilkada kotak kosong ditanggapi pula oleh para incumbent di Tangerang. Calon Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, perlawanan kotak kosong sebetulnya tak diharapkan dirinya. Namun, bila memang demikian maka dia menyerahkan kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

"Meski nanti kotak kosong, kami harap masyarakat cerdas dalam memilih," katanya.

Sementara untuk calon petahana di Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar beranggapan, bahwa fenomena pilkada kotak kosong merupakan urusan KPU.  

"Kita ikuti mekanismenya. Tapi saya minta walaupun kotak kosong, angka partisipasi masyarakat tidak turun," kata Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang ini. (mus)
 

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024