Jokowi Tetap Dukung Aksi Susi Tenggelamkan Kapal
- Viva.co.id/Agus Rahmat
VIVA – Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait mencuatnya lagi polemik penenggelaman kapal nelayan asing oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.
Polemik muncul, setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Susi lebih fokus pada ekspor ikan. Begitu juga dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Menyikapi itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa semua kebijakan dari pemerintah pada dasarnya adalah untuk kebaikan negara.
"Pasti untuk kebaikan rakyat. Tiap menteri pasti memiliki kebijakan dan kebijakan itu untuk kebaikan. Enggak ada yang untuk kejelekan, enggak ada," kata Presiden Jokowi, usai menghadiri Rakernas Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.
Maka, Joko menegaskan, apa pun kebijakan menteri termasuk penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Menteri Susi pasti didukungnya. Menurut Jokowi, cara seperti itu adalah yang paling pas dalam upaya penegakan hukum.
"Ini bentuk law enforcement yang kita tunjukkan bahwa kita ini tidak main-main terhadap ilegal fishing. Terhadap pencurian ikan. Enggak main-main. Oleh karena itu, yang paling serem ditenggelamkan. Yang paling serem itu. Untuk efek jera," jelas Presiden.
Meski ia juga tidak membantah apa yang diminta oleh Wapres Jusuf Kalla dan Luhut. Itu juga disampaikan oleh Presiden Jokowi ke Susi agar lebih fokus pada ekspor hasil perikanan.
"Saya sampaikan ke bu Susi, bu sekarang konsentrasinya ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong untuk ekspor, ikan untuk ekspor. Karena ekspornya kita turun. Itu saja," jelas Jokowi.
Penenggelaman kapal, memang diatur secara khusus dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Di mana pada ayat (1) dan (4), mengatur soal itu. Pada ayat (1) "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia".
Sementara ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup". (ase)