KPK Langsung Panggil Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka
- VIVA/Irwandi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan kepada Fredrich Yunadi untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Jumat 12 Januari 2018. Fredrich disangka merintangi proses penyidikan Setya Novanto.
Penasihat Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menyatakan, bahwa surat panggilan KPK untuk kliennya telah dikirim pada Selasa, 9 Januari 2018. Selain itu, penasihat hukum juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Setelah menerima SPDP dan surat panggilan. Surat panggilan untuk menghadap pada hari Jumat. Hari Jumat tanggal 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka," kata Refa saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 10 Januari 2018.
Refa menuturkan, Fredrich belum dipastikan langsung memenuhi panggilan perdananya selaku tersangka. Refa mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum lainnya mengenai pemeriksaan Fredrich.
"Nanti akan kami diskusikan dulu, rencana saya besok akan ke sana (KPK)," kata Refa.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan Fredrich bersama dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto. Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)