Mantan Pengacara Setya Novanto Jadi Tersangka di KPK
- VIVA/Lilis Kholisotussurur
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich dijerat KPK karena diduga menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan saat dikonfirmasi awak media. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich.
"Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri dikonfirmasi awak media, Rabu, 10 Januari 2018.
Dihubungi terpisah, Fredrich mengaku telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun ia berdalih belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK. "Belum ada (surat dari KPK)," kata Fredrich kepada awak media.
Diketahui sebelumnya KPK telah mencegah empat orang atas penyelidikan kasus merintangi proses hukum Setya Novanto. Empat orang tersebut antara lain, Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi, ajudan Novanto, Reza Pahlevi, bekas Kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, serta anak buah Fredrich, Achmad Rudyansyah.
Febri menjelaskan bahwa keempatnya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung dari 8 Desember 2017. Febri menyebut pencegahan dilakukan demi proses penyelidikan.
"Apabila dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum pencegahan tersebut Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK," kata Febri.