Heboh Polemik Tenggelamkan Kapal Menteri Susi Berlanjut
- ANTARA Foto/Andreas Fitri
VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan laut Indonesia merupakan amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Jadi sekali lagi penenggelaman kapal bukan ide, hobi, Menteri Susi atau pemerintah Pak Jokowi bukan," kata Susi Pudjiastuti dalam laman KKP News di YouTube yang diunggah Selasa, 9 Januari 2018.
Menurut dia, Presiden Jokowi dengan visi maritimnya ingin mengamankan sumber daya alam laut Indonesia yaitu sektor perikanan untuk tetap bisa sebesar-besarnya memakmurkan rakyat Indonesia terutama para nelayan.
Untuk itu, menteri perempuan bergaya nyentrik ini menyarankan jika ada pihak merasa keberatan atau ada yang merasa tidak pantas dengan adanya penenggelaman kapal pencuri ikan maka tentunya harus membuat usulan kepada pemerintah.
"Jika ada yang keberatan tentu harus membuat usulan. Usulan itu kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah Undang-undang perikanan tadi di mana ada pasal penenggelaman menjadi tidak ada," katanya.
Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa penenggelaman kapal itu memang tak diatur dalam undang undang.
"Itu tidak ada di undang undang, tindakan seperti itu. Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Tapi pendapat pemerintah cukuplah," ujar Jusuf Kalla.
Tak hanya Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan meminta Menteri Susi untuk menghentikan aksi kegiatan penenggelaman kapal pencuri ikan.
Alasan sederhana Luhut, daripada kapal itu ditenggelamkan lebih baik diberikan kepada nelayan melalui koperasi-koperasi nelayan.
"Setelah sekian lama jalan yang saya pikir masak terus-terusan begitu (tenggelemkan kapal). Sekarang nelayan kita banyak di darat. Kenapa sekarang kapal itu tidak diberikan kepada koperasi nelayan biar mereka melaut," ujar Luhut Binsar Panjaitan.