Mas Kawin Palsu, Pengantin Pria Dijeboskan Mertua ke Penjara

CIncin Kawin
Sumber :

VIVA – Pengantin pria dipolisikan dan kini menjadi tersangka setelah beberapa hari menikah terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Disebutkan, Ads memberikan seperangkat mas kawin palsu dan diketahui sang istri, dua hari setelah pernikahan mereka.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Berbicara kepada tvOne, sang istri bernama Anisatul Magfiroh mengatakan sangat kecewa dan malu merasa dibohongi. Akhirnya, dia dan keluarganya mempolisikan Ads yang kini menjadi tersangka penipuan dan sudah ditahan polisi.

"Saya saat itu langsung pergi ke rumah saudara untuk menenangkan diri karena saya merasa malu," kata Anisa, Rabu 10 Januari 2018.

Waspada Penipuan Lowongan Freelance dengan Iming-iming Komisi Tinggi, Begini Cara Kenalinya

Dia mengatakan, dua hari setelah mereka menikah pada 26 Desember 2017, dia meminta sang ayah mengecek emas yang dijadikan mas kawin oleh Ads. Setelah sang ayah, Ateng mengecek ke beberapa toko emas, ternyata mas kawin tersebut palsu dan tak ada sama sekali surat pembeliannya.

"Dia menjanjikan beberapa hal kalau biaya pernikahan dia menanggung semuanya tapi hingga hari H tidak ada pembuktian dan mas kawin palsu," kata dia.

Bareskrim Jadikan Eks Notaris di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

Anisa mengatakan, pada saat ini, dia  tengah mengupayakan agar Pengadilan Agama membatalkan pernikahannya. Meski hal itu sempat ditolak lembaga tersebut.

"Saya juga enggak mau berstatus janda," kata perempuan berjilbab ini.

Sementara sang ayah, Ateng Wahyudi mengatakan sejak awal memang kurang yakin dengan kemampuan calon menantunya. Namun calon besannya saat itu meyakinkan akan membantu memenuhi keperluan pernikahan. Setelah dia mengetahui perbuatan si menantu, Ateng kemudian melaporkan ke polisi pada 2 Januari 2018.

"Saya merasa ditipu dan dikecewakan dengan memalsukan mas kawin seperti itu," kata Ateng dalam kesempatan yang sama.

Saksikan cuplikan videonya:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya