Komentar Luhut soal Anies Ingin Cabut HGB Pulau Reklamasi
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Luhut Panjaitan tidak mau berkomentar banyak terkait langkah Guberjnur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang meminta BPN membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi.
Luhut mengatakan soal reklamasi telah menjadi kewenangan gubernur. "Reklamasi terserah yang punya bendo saja (gubernur)," kata Luhut di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa 9 Januari 2018.
Ia mengatakan telah melaksanakan kewenangannya dengan mencabut moratorium pulau reklamasi. Terkait pembangunan di pulau itu dilanjutkan atau tidak, hal itu menjadi kewenangan gubernur DKI Jakarta.
"Saya sudah lakukan tugas sebagai menko maritim untuk mencabut moratorium. Karena menteri LHK bilang sudah tidak ada masalah ya saya cabut," ujarnya.
Diketahui, Anies menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain pulau C, pulau D dan pulau G.
Surat permohonan kepada Kepala BPN itu tertuang dalam surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2018.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan Gubernur DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kepala BPN.
"Sudah bersurat begitu (kepada kepala BPN), ya sudah tinggal ikutin. Kita enggak tau nanti BPN seperti apa memprosesnya. Nanti kita serahkan ke BPN," kata Yayan kepada wartawan, Jakarta Pusat, Selasa 9 Januari 2018.
Dalam surat itu diterangkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang malakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.