Kejagung Sepakat Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sepakat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang meminta proses hukum calon kepada daerah dihentikan sementara saat penyelenggaraan Pilkada 2018.

Tito Karnavian Jadi Menteri, Siapa Sosok Kapolri Berikutnya?

Menurut Prasetyo, aturan itu sebenarnya bukan hal yang baru dan sudah ada sejak dahulu serta disepakati oleh institusi penegak hukum.

"Dari dulu memang begitu bukan Kapolri yang mengimbau itu. Sudah ada keputusannya penegak hukum ya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa 9 Januari 2018.

Soal Pengganti Tito Karnavian, Polri Tunggu Jokowi Umumkan Kabinet

Prasetyo menuturkan, aturan ini diberlakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam proses Pilkada. Ia pun meminta setiap paslon harus fokus terhadap proses demokrasi ini.

"Aturan ini supaya tidak menimbulkan kegaduhan biar paslon ini mengikuti Pilkada dulu. Jangan sampai proses Pilkada ada proses hukum ini tidak bagus. Ini berkaitan dengan masalah pesta demokrasi," ujarnya.

Mau Dapat Jabatan Baru, Harta Kapolri Tito Sekarang Ada Rp10,2 Miliar

Sampai saat ini, ia mengaku Kejaksaan Agung belum ada penanganan kasus para calon kepala daerah. Kalau pun ada, ia menjamin akan menangani kasus tersebut usai Pilkada selesai.

"Itu sudah menjadi kesepakatan dan komitmen kita. Tidak terjadi kegaduhan, keributan dan semua berjalan aman tenang dan pesta demokrasi berjalan sesuai diharapkan," katanya.

Mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (Kanan) salam komando pada Upacara Tradisi serah terima Panji-panji Tribrata Kapolri dan pengantar tugas Kapolri di Mako Brimob (6/11/2019)

Tito Karnavian: Jadi Kapolri Itu Berat

Bangsa yang heterogen, demokrasi terbuka dan wilayah luas

img_title
VIVA.co.id
6 November 2019