Kejagung Sepakat Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sepakat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang meminta proses hukum calon kepada daerah dihentikan sementara saat penyelenggaraan Pilkada 2018.
Menurut Prasetyo, aturan itu sebenarnya bukan hal yang baru dan sudah ada sejak dahulu serta disepakati oleh institusi penegak hukum.
"Dari dulu memang begitu bukan Kapolri yang mengimbau itu. Sudah ada keputusannya penegak hukum ya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa 9 Januari 2018.
Prasetyo menuturkan, aturan ini diberlakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam proses Pilkada. Ia pun meminta setiap paslon harus fokus terhadap proses demokrasi ini.
"Aturan ini supaya tidak menimbulkan kegaduhan biar paslon ini mengikuti Pilkada dulu. Jangan sampai proses Pilkada ada proses hukum ini tidak bagus. Ini berkaitan dengan masalah pesta demokrasi," ujarnya.
Sampai saat ini, ia mengaku Kejaksaan Agung belum ada penanganan kasus para calon kepala daerah. Kalau pun ada, ia menjamin akan menangani kasus tersebut usai Pilkada selesai.
"Itu sudah menjadi kesepakatan dan komitmen kita. Tidak terjadi kegaduhan, keributan dan semua berjalan aman tenang dan pesta demokrasi berjalan sesuai diharapkan," katanya.