KPK Perpanjang Penahanan Syafruddin Tumenggung Jadi 40 Hari
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Tumenggung, selama 40 hari.
"Perpanjangan terhitung sejak Selasa hari ini, 9 Januari, hingga Minggu, 18 Februari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta.
Ia mengatakan, Syafruddin dijerat tersangka korupsi terkait Penerbitan Surat Keterangan Lunas Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Syafruddin resmi ditahan pada 21 Desember 2017. Febri mengatakan, dalam mengusut kasus ini KPK telah memeriksa 71 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari notaris, advokat sampai mantan wakil presiden.
KPK menduga perbuatan Syafruddin ini telah menguntungkan sejumlah pihak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Atas perpanjangan penahanannya, Syafruddin enggan berkomentar. "Tanya penyidik saja," ujar Syafruddin.