Kuasa Hukum Novanto Dicegah ke Luar Negeri
- VIVA/Lilis Kholisotussurur
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah empat orang atas penyelidikan kasus merintangi proses hukum Setya Novanto. Empat orang tersebut yakni, Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi; ajudan Novanto, Reza Pahlevi; mantan Kontributor Metro TV, Hilman Mattauch; dan rekan Fredrich, Achmad Rudyansyah.
"KPK mengirimkan surat pada Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.
Febri menjelaskan bahwa keempatnya dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung dari 8 Desember 2017. Febri menyebut pencegahan dilakukan demi proses penyelidikan.
"Apabila dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia. Dasar hukum pencegahan tersebut Pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK," kata Febri. (ase)